Tersangka sejak 2024, Polisi Intensifkan Buru DPO Kekerasan Seksual di Jakut

1 hour ago 1

loading...

Polres Jakarta Utara masih memburu tersangka kekerasan seksual berinisial AJ yang sebelumnya telah masuk DPO. AJ telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Oktober 2024. Ilustrasi/Dok. SindoNews

JAKARTA - Polres Jakarta Utara masih memburu tersangka kekerasan seksual berinisial AJ yang sebelumnya telah masuk daftar pencarian orang (DPO) . Polisi masih mencari keberadaan AJ yang telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Oktober 2024.

Kepala Satuan Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Jakarta Utara Kompol Ni Luh Sri Orsini tidak membeberkan apakah AJ masih di Indonesia atau kabur ke luar negeri. Ia menegaskan saat ini kepolisian masih mencari keberadaan tersangka. "Kami masih proses pencarian tersangka (AJ)," kata Ni Luh, Jumat (8/5/2026). Baca juga: Modus Kiai Ponpes Pati Cabuli Santriwati Terungkap: Dalih Hilangkan Penyakit hingga Kekerasan

Sebelumnya, Direktur Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Perdagangan Orang (Dirres PPA dan PPO) Polda Metro Jaya Kombes Rita Wulandari Wibowo mengatakan pihaknya siap membantu Polres Jakarta Utara dalam menangkap tersangka kekerasan seksual berinisial AJ. Rita mengatakan saat ini jajaran Satreskrim Polres Jakarta Utara tengah memburu AJ yang statusnya telah masuk daftar pencarian orang (DPO).

Namun, pihaknya siap menurunkan personel untuk menangkap tersangka jika diperlukan. "Penyidik sedang melakukan upaya pencarian pelaku. Polda Metro Jaya tentu siap membantu jajaran apabila diperlukan," ujarnya.

Rita enggan menjawab apakah jajaran Satreskrim Polres Jakarta Utara mengalami kendala dalam menangkap tersangka AJ. Ia hanya menegaskan kepolisian masih bekerja untuk menelusuri keberadaan tersangka AJ. "Penyidik sampai dengan saat ini masih melakukan proses penyidikan dalam rangka menindaklanjuti perkara tersebut," jelasnya.

Read Entire Article
Patroli | Crypto | | |