loading...
China diduga gunakan Gereja Katolik Patriotik untuk sosialisasikan Undang-Undang tentang Persatuan dan Kemajuan Etnis. Foto/Bitter Winter
JAKARTA - Gereja Katolik Patriotik China telah memasuki fase baru dalam hal kebermanfaatan politik. Dalam beberapa bulan terakhir, website resmi dan cabang regionalnya telah mencurahkan perhatian berkelanjutan pada Undang-Undang tentang Persatuan dan Kemajuan Etnis, yang oleh Parlemen Eropa digambarkan sebagai aturan yang "secara terbuka mempromosikan kebijakan asimilasi dan membatasi kebebasan budaya, agama, dan bahasa berbagai kelompok di China dan di luar negeri."
Menurut analis geopolitik Zeng Liqin, gereja yang diakui Beijing sebagai Katolik kini telah menjadi peserta aktif dalam kampanye negara untuk membentuk kembali identitas etnis dan agama sesuai dengan doktrin Partai Komunis China (CCP).
Baca Juga: China Dituduh Copot Gambar Yesus di Gereja, Diganti dengan Xi Jinping
Dia mencontohkan kegiatan terbaru di Mongolia Dalam atau Southern Mongolia. Dalam kegiatan itu, asosiasi Katolik Patriotik setempat menggelar acara propaganda bertema “Three Consciousnesses in the Heart, Ethnic Unity for Harmony.”
Tema utama kegiatan tersebut bukan ajaran Injil, melainkan pentingnya menginternalisasi UU Persatuan Etnis. Para rohaniwan membagikan buku panduan mengenai undang-undang tersebut, menjelaskan kebijakan etnis Partai Komunis China, serta mendorong umat untuk membangun kesadaran nasional, kewarganegaraan, dan hukum.
Pesan utama yang dibangun adalah bahwa kehidupan Katolik harus diselaraskan dengan prioritas negara, sementara undang-undang itu diharapkan menjadi bagian dari aktivitas paroki, rutinitas harian, dan pembentukan umat,” ujar Zeng, seperti dikutip dari Bitter Winter, Jumat (5/6/2026).
Lokasi kegiatan tersebut juga dinilai penting. Mongolia Dalam selama beberapa tahun terakhir disebut mengalami penolakan terhadap kebijakan yang melemahkan pendidikan bahasa Mongolia dan mendorong asimilasi budaya.
Zeng menyebut UU Persatuan Etnis menjadi bagian penting dari proses tersebut. Implementasinya disebut telah memengaruhi kurikulum pendidikan, wacana publik, hingga institusi budaya.
“Kini gereja Katolik yang dikendalikan negara dimobilisasi untuk memperkuat agenda yang sama,” ucapnya.
Dalam kegiatan itu, para rohaniwan juga disebut diminta menekankan bahwa “hukum negara berada di atas norma agama” dan umat harus menunjukkan loyalitas kepada negara dengan menerima konsep “Five Recognitions” atau “Lima Pengakuan".
Five Recognitions
Zeng menilai bahasa yang digunakan dalam kegiatan tersebut lebih menyerupai terminologi politik sekolah Partai dibanding bahasa pastoral Gereja Katolik universal.


















































