loading...
Fenomena ngemis online pada dasarnya memiliki hukum yang sama dengan praktik mengemis secara umum, dan dalam Islam ngemis online yang dijadikan sebagai cara memperoleh penghasilan tanpa alasan yang dibenarkan, maka hukumnya tercela dan haram. Foto ilustra
Fenomena media sosial (medsos) dijadikan ngemis online semakin marak. Praktik meminta-minta melalui siaran langsung (live) maupun unggahan di berbagai platform digital menuai sorotan, termasuk dari perspektif ajaran Islam.
Wakil Sekretaris Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, Sopa, menilai tindakan meminta-minta pada dasarnya tidak dibenarkan dalam Islam. Menurutnya, umat Islam diperintahkan untuk berusaha dan bekerja guna memenuhi kebutuhan hidup dengan cara yang halal.
"Dalam hadis Nabi itu mengajarkan kita jangan sampai menjadi beban bagi orang lain atau bagi masyarakat. Maka Islam itu tidak membenarkan untuk meminta-minta. Pekerjaannya itu harus pekerjaan yang halal. Di dalam hadis Nabi, di antara pekerjaan yang halal adalah berniaga atau jual beli atau perdagangan," kata Sopa kepada MNC Portal beberapa waktu lalu.
Sopa menjelaskan, sejumlah hadis Nabi Muhammad SAW juga memberikan peringatan keras terhadap kebiasaan meminta-minta tanpa alasan yang dibenarkan. Bahkan, terdapat ancaman bagi orang yang menjadikan meminta-minta sebagai pekerjaan.
"Beberapa hadis Nabi memberikan semacam warning, semacam ancaman bagi orang yang meminta-minta. Itu akan diancam dengan siksaan neraka," ujarnya.
Baca juga: Fenomena Medsos : Ajang Pamer Amal, Bolehkah?
Menurut Sopa, pandangan Muhammadiyah mengenai fenomena ngemis online berpedoman pada Al-Qur'an dan hadis. Islam, kata dia, sangat menghargai kerja keras dan kemandirian sehingga meminta-minta tidak semestinya dijadikan sebagai mata pencaharian.
"Ya kita di Muhammadiyah sesuai dengan pedomannya kepada Al-Qur'an dan hadis, kita sangat menghargai untuk bekerja atau bekerja keras sehingga ia tidak dibenarkan untuk meminta-minta," katanya.
Islam Mengajarkan Menjaga Kehormatan Diri
Sopa menambahkan, Islam mengajarkan umatnya untuk menjaga kehormatan dan tidak menggantungkan hidup kepada pemberian orang lain tanpa alasan yang dibenarkan.
"Di dalam Islam itu dianjurkan kita harus punya sifat menjaga diri dan kehormatan dari minta-minta. Kalau minta-minta itu merendahkan martabat kita, harga diri kita itu turun sampai tingkat yang serendah-rendahnya," ujarnya.
Karena itu, dia mengimbau masyarakat, khususnya pemilik akun media sosial, agar memanfaatkan teknologi digital secara lebih kreatif dan produktif. Media sosial, menurutnya, dapat digunakan untuk membuka peluang usaha dan menghasilkan pendapatan dengan cara yang halal.
"Menurut saya, cobalah yang lebih positif. Bisa diarahkan untuk kegiatan yang lain, misalnya kalau jualan online, kemudian tutorial online. Akhirnya di situ nanti Allah memberikan ganjaran berupa ada peluang usaha untuk mendapatkan uang," tuturnya.
Selain berjualan atau membuat konten edukatif, pemilik akun media sosial juga dapat menawarkan jasa promosi atau endorsement terhadap produk tertentu. Menurut Sopa, peluang mendapatkan penghasilan tetap terbuka ketika seseorang membuat konten yang memberikan manfaat bagi masyarakat.
"Jadi saran saya, digital dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya, dengan yang kreatif. Tapi nanti niat awalnya bagaimana memberikan kontribusi, manfaat kepada orang banyak. Nanti dari situ Tuhan akan memberikan ganjaran, apakah nanti jadi endorse atau apa, nanti ada," ujarnya.
Hukum Ngemis Online Haram
Sementara itu, Wakil Ketua Lembaga Dakwah Khusus (LDK) Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Agus Tri Sundani, menegaskan bahwa fenomena ngemis online pada dasarnya memiliki hukum yang sama dengan praktik mengemis secara umum.

















































