Nama Budi Arie Muncul dalam Dakwaan Skandal Judol, Projo: Stop Narasi Sesat dan Framing Jahat

5 hours ago 2

loading...

Budi Arie Setiadi. Foto/Arif Julianto

JAKARTA - Sekretaris Jenderal DPP Projo Handoko membantah mantan Menkominfo Budi Arie Setiadi menerima komisi 50 persen untuk melindungi situs judi online (judol), seperti yang tertuang dalam dakwaan keempat terdakwa kasus dugaan suap blokir situs judol. Dia menyebut Budi Arie yang merupakan ketua umum DPP Projo itu tidak terlibat dalam pusaran kasus judol .

"Faktanya, memang Budi Arie tidak tahu soal pembagian sogokan itu, apalagi menerimanya baik sebagian maupun keseluruhan. Kesaksian itu juga yang dijelaskannya ketika dimintai keterangan oleh penyidik Polri," kata Handoko saat dihubungi, Minggu (18/5/2025).

Ia pun menyebut, informasi terlibatnya Budi Arie dalam pusaran kasus judol merupakan framing jahat. Handoko berkata, framing jahat yang ditujukan untuk menghancurkan seseorang, kerap dibangun dari informasi atau data yang tidak utuh, ditambah pesan subjektif insinuatif.

Kemudian, kata dia, informasi itu digabungkan dengan informasi yang tidak berkaitan dengan inti permasalahan. Tujuannya, sambungnya, agar publik mengikuti atau mengamini kemauan aktor pembuat framing.

Baca Juga: Nama Budi Arie Setiadi Muncul di Dakwaan Skandal Judi Online

Handoko pun mengatakan, keutuhan informasi menjadi penting untuk memahami persoalan. Ia pun berharap penjelasannya bisa membuat publik paham. Di sisi lain, Handoko meminta untuk menghentikan narasi sesat dan framing jahat terhadap Budi Arie.

"Stop narasi sesat dan framing jahat untuk mendiskreditkan siapa pun, termasuk bagi Budi Arie Setiadi. Kegaduhan akibat pembelokan fakta sangat merugikan masyarakat. Hanya kecurigaan dan sesat pikir atau salah tuduh yang akan diperoleh, alih-alih mendapatkan kebenaran serta keadilan."

Ia pun mengatakan, proses hukum kasus judol berjalan secara terbuka dan transparan di pengadilan. Handoko berkata, sumber informasi yang valid, seperti penjelasan penegak hukum melalui media yang menjunjung tinggi objektivitas dan independensi, sangat mudah diakses oleh masyarakat.

"Jangan belokkan fakta hukum dengan asumsi yang tidak faktual, apalagi framing jahat untuk membunuh karakter Budi Arie Setiadi," tegas Handoko.

Sebelumnya, nama mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi muncul dalam dakwaan kasus dugaan praktik judi online (judol) di lingkungan Kominfo. Budi diduga menerima jatah sebesar 50 persen dari fee penjagaan website judol.

Read Entire Article
Patroli | Crypto | | |