loading...
PB IMSU menggelar Forum BAKAR bertajuk Anarkisme dalam Demonstrasi: Energi Perlawanan atau Ancaman Gerakan di Wisma Kementerian Agama, Jakarta, Minggu (18/5/2025). Foto/Dok. SindoNews
JAKARTA - Pengurus Besar Ikatan Mahasiswa Sumatera Utara (PB IMSU) menggelar Forum BAKAR (Bahas Aksi, Kritik, dan Realita) bertajuk Anarkisme dalam Demonstrasi : Energi Perlawanan atau Ancaman Gerakan. Forum ini merupakan bagian dari tanggung jawab intelektual PB IMSU menghadirkan ruang dialektika yang sehat, reflektif, dan kritis di kalangan mahasiswa.
Tema Anarkisme dalam Demonstrasi: Energi Perlawanan atau Ancaman Gerakan sengaja diangkat untuk menjawab keresahan yang berkembang di tengah dinamika gerakan. Khususnya terkait dengan kecenderungan munculnya tindakan-tindakan yang mengarah pada anarkisme. Baca juga: Polisi Tetapkan 6 Tersangka Kerusuhan May Day Semarang, dari Kelompok Anarko
Ketua Umum PB IMSU Lingga Pangayumi Nasution yakin gerakan mahasiswa harus terus relevan, rasional, dan terarah. Maka pertanyaan penting yang perlu diskusikan bersama adalah apakah tindakan anarkis yang kerap dikaitkan dengan kelompok anarko masih menjadi strategi yang layak dalam perjuangan kita saat ini?
”Apakah ia justru memperkuat pesan perjuangan atau malah menjauhkan aspirasi kita dari perhatian publik dan pembuat kebijakan?” katanya dalam diskusi yang diselenggarakan di Wisma Kementerian Agama, Jakarta, Minggu (18/5/2025).
Pemateri Wakil Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Senat Mahasiwa Hukum Indonesia (PP ISMAHI) Dedi Sofhan membawakan topik Aksi Demonstrasi dan Potensi Anarkisme: Perspektif Hukum dan Keamanan. Ia menjelaskan meski demonstrasi dijamin undang-undang, anarkisme tidak pernah dibenarkan dalam sistem hukum Indonesia. Ia juga mengingatkan bahwa tindakan anarkis dapat mengakibatkan pidana dan menjadi preseden buruk bagi gerakan sipil.
Menurutnya, demonstrasi adalah hak konstitusional yang dijamin undang-undang, namun ketika aksi itu berubah menjadi anarkis dengan merusak fasilitas umum, melukai aparat, atau menebar ketakutan di ruang publik maka ia tidak lagi berada dalam koridor hukum. ”Tindakan anarkis bukan hanya melanggar hukum pidana, tapi juga menjadi preseden buruk yang mencoreng wajah gerakan mahasiswa dan sipil yang selama ini memperjuangkan keadilan dengan cara-cara beradab,” ujarnya.
Tim Kajian dan Gerakan Dewan Eksekutif Mahasiswa Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri Seluruh Indonesia (DEMA PTKIN) Muhammad Arya Pradana memaparkan materi bertajuk Gerakan Mahasiswa dalam Bayang Anarki: Dilema Taktik Demonstrasi. Arya menyoroti penggunaan kekerasan dalam aksi hanya akan menciptakan distorsi dalam penyampaian tuntutan. Baca juga: TNI AD Tegaskan Tak Ada Intervensi oleh Tentara di Kampus
Perbandingan ini mengacu pada peristiwa Hari Buruh pada 1 Mei 2025. Saat itu sejumlah elemen buruh melakukan aksi di Gedung DPR yang berujung bentrokan dan pengrusakan. Sebaliknya, demonstrasi mahasiswa pada Hari Pendidikan Nasional 2 Mei 2025 di Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi berlangsung damai dan substansial. Pesan-pesan tuntutan mereka lebih disorot media dan memperoleh respons positif dari kementerian terkait. ”Demonstrasi harus dilakukan dengan cerdas dan terukur,” terangnya.
Diskusi ini menegaskan pentingnya menjaga etika dan strategi dalam berdemonstrasi, terutama di tengah era keterbukaan informasi. PB IMSU sebagai penyelenggara acara mengajak seluruh elemen gerakan untuk terus berpikir kritis, bertindak strategis, dan menghindari jebakan anarkisme demi masa depan demokrasi yang sehat dan beradab.
(poe)