Kemenag Tegaskan Tidak Ada Kebijakan Zakat untuk MBG, Penyaluran Sesuai Syariat

18 hours ago 6

loading...

Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik (HKP) Kementerian Agama (Kemenag) Thobib Al Asyhar. Foto/Istimewa

JAKARTA - Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik (HKP) Kementerian Agama ( Kemenag ) Thobib Al Asyhar menegaskan bahwa hingga saat ini tidak ada kebijakan penyaluran zakat yang dikaitkan dengan Makan Bergizi Gratis ( MBG ). Thobib memastikan penyaluran zakat dilakukan sesuai dengan ketentuan syariat .

Menurutnya, zakat yang dihimpun disalurkan kepada delapan ashnaf (golongan) sebagaimana diatur dalam Surat Al-Taubah Ayat 60. Delapan ashnaf itu terdiri atas: fakir (orang yang tidak memiliki harta dan pekerjaan untuk memenuhi kebutuhan dasar), miskin (orang yang punya pekerjaan tapi hasilnya tidak mencukupi kebutuhan sehari-hari), amil (petugas yang sesuai dengan ketentuan ditetapkan sebagai pengelola zakat), muallaf (orang yang baru masuk Islam), riqab (hamba sahaya), gharimin (orang yang terlilit hutan), fisabilillah (orang yang berjuang di jalan Allah), dan ibnu sabil (orang yang dalam perjalanan).

"Tidak ada kebijakan zakat untuk MBG. Kami pastikan penyaluran zakat dilakukan sesuai syariat dan peraturan perundang-undangan. Zakat diperuntukkan bagi delapan golongan ashnaf sebagaimana tercantum dalam QS. At-Taubah ayat 60 serta diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Prinsip ini menjadi landasan utama dalam tata kelola zakat nasional," tegas Thobib Al Asyhar dalam keterangannya, dikutip Minggu (22/2/2026).

Baca Juga: Macam-macam Zakat Selain Zakat Fitrah

Menurut Thobib, dalam Pasal 25 UU Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, diatur bahwa zakat wajib didistribusikan kepada mustahik sesuai dengan syariat Islam. Mustahik adalah orang yang berhak menerima zakat. Sementara, pada pasal 26 ditegaskan bahwa pendistribusian zakat, sebagaimana dimaksud dalam pasal 25, dilakukan berdasarkan skala prioritas dengan memperhatikan prinsip pemerataan, keadilan, dan kewilayahan.

Read Entire Article
Patroli | Crypto | | |