Ujian Integritas Kejaksaan dalam Kasus Dokter Tifa dan Roy Suryo

11 hours ago 8

loading...

Ramdansyah saat mendampingi Prinsipal Dokter Tifa dan Ahli Rocky Gerung di Polda Metro Jaya. Foto: Istimewa

Ramdansyah
Praktisi Hukum, tergabung dalam Troya (Tifa–Roy’s Advocate)

SISTEM peradilan pidana tidak hanya diuji pada saat hakim menjatuhkan putusan di pengadilan. Ujian sesungguhnya justru dimulai sejak tahap paling awal, yaitu ketika negara menetapkan seseorang sebagai tersangka. Pada titik inilah wajah keadilan dipertaruhkan: apakah hukum hadir sebagai instrumen perlindungan, atau justru menjelma menjadi alat kekuasaan.

Dalam konteks Indonesia, problem tersebut bukan sekadar anomali, melainkan gejala struktural. Berbagai kajian menunjukkan bahwa sistem peradilan pidana masih dibayangi dominasi aparat penegak hukum, bias terhadap penuntutan, serta lemahnya perlindungan terhadap hak tersangka, sebagaimana dikemukakan oleh Simon Butt (2021). Persoalan ini bukan bersifat insidental, melainkan berulang dan sistemik.

Dalam struktur tersebut, kejaksaan memegang posisi sentral sebagai dominus litis atau pengendali perkara. Kewenangan ini memungkinkan jaksa menentukan arah suatu perkara: dilanjutkan atau dihentikan. Karena itu, integritas kejaksaan menjadi faktor penentu apakah proses hukum berjalan adil atau justru menyimpang.

Potret Prapenuntutan

Masalah normatif tersebut menemukan bentuk konkretnya dalam perkara dugaan pencemaran nama baik terhadap Presiden ke-7 RI Joko Widodo, yang melibatkan dr. Tifa dan Roy Suryo. Perkara ini tidak semata soal benar atau salah, melainkan tentang bagaimana hukum dijalankan secara konsisten dan adil.

Dalam praktik hukum, keadilan sering kali dimulai dari sesuatu yang tampak administratif, yaitu Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). Namun, SPDP bukan sekadar formalitas. Ia merupakan instrumen awal pengawasan, penyeimbang, sekaligus pengendali agar kekuasaan penyidikan tidak melenceng.

Ketika SPDP diabaikan, terlambat disampaikan, atau bahkan tidak sampai kepada pihak yang berkepentingan, yang terancam bukan hanya prosedur, melainkan keadilan itu sendiri. Tanpa SPDP, jaksa kehilangan pijakan untuk melakukan prapenuntutan, menilai kelengkapan berkas, serta mengarahkan penyidikan agar selaras dengan kebutuhan pembuktian di pengadilan.

Dalam perkara ini, proses prapenuntutan menunjukkan dinamika “bolak-balik” berkas (P-19) antara penyidik dan penuntut umum yang melampaui batas waktu. Padahal, ketentuan terbaru dalam UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP telah memberikan batasan yang tegas.

Ketika pengembalian berkas melampaui tenggat 14 hari hingga berbulan-bulan, yang dilanggar bukan sekadar aturan teknis, melainkan prinsip speedy trial—hak atas peradilan yang cepat, sederhana, dan berbiaya ringan. Dalam perspektif Tom R. Tyler (2003), legitimasi hukum tidak ditentukan oleh hasil akhir, melainkan oleh keadilan proses. Dengan demikian, proses yang tidak adil akan meruntuhkan legitimasi, sekalipun putusannya benar secara hukum.

Rapuhnya Prinsip Kesamaan di Depan Hukum

Ketidakpastian semakin mencolok ketika perkara serupa—seperti yang melibatkan Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, dan Rismon Sianipar—justru dihentikan melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) di kepolisian.

Read Entire Article
Patroli | Crypto | | |