loading...
Pengamat hukum pidana Universitas Bhayangkara Jakarta Edi Saputra Hasibuan menilai tuntutan JPU terhadap Nadiem Makarim dengan pidana 18 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi Chromebook merupakan hal wajar. Foto: Dok Sindonews
JAKARTA - Pengamat hukum pidana dari Universitas Bhayangkara Jakarta Edi Saputra Hasibuan menilai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Nadiem Makarim dengan pidana 18 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook merupakan hal yang wajar. Tuntutan tersebut masuk akal jika dilihat dari perspektif hukum pidana korupsi.
Menurut dia, jaksa tentu mendasarkan tuntutannya pada fakta dan alat bukti yang dimiliki, termasuk bukti elektronik yang dinilai sulit dibantah. “Semua fakta digital itu membuat jaksa berkeyakinan adanya unsur tindak pidana korupsi. Jaksa juga menduga adanya pemufakatan jahat dalam proses pengadaan proyek bernilai triliunan rupiah tersebut,” ujar Edi, Kamis (21/5/2026).
Baca juga: Nadiem Dituntut 18 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp5,6 T di Kasus Dugaan Korupsi Chromebook
Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) periode 2012-2026 itu menegaskan tuntutan 18 tahun penjara dinilai sangat beralasan karena jaksa melihat adanya dugaan korupsi besar yang mengakibatkan kerugian negara dalam jumlah sangat besar.
“Melihat uraian tuntutan jaksa dengan 18 tahun penjara itu sangat beralasan karena jaksa menilai ada dugaan korupsi besar dan pemufakatan jahat yang mengakibatkan kerugian negara bernilai sangat besar,” katanya.
Meski demikian, Edi menilai tim hukum Nadiem Makarim tetap memiliki ruang untuk membantah dan menolak seluruh dalil tuntutan yang disampaikan jaksa di persidangan.
Dia menuturkan perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook termasuk kategori white collar crime atau kejahatan kerah putih. Tindak pidana semacam itu umumnya dilakukan oleh pihak yang memiliki kekuasaan atau jabatan.

















































