Simak Persyaratan Penerima KJP Plus di Pendataan Tahap 2 2026, Ditutup 5 Agustus!

12 hours ago 3

loading...

Pendataan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Tahap II Tahun 2026 telah dibuka. Foto/Dok/SINDOnews.

JAKARTA - Pendataan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Tahap II Tahun 2026 telah dibuka. KJP Plus merupakan bantuan pendidikan bagi murid yang bersekolah di wilayah DKI Jakarta.

KJP merupakan bantuan sosial pendidikan yang diberikan Pemprov DKI Jakarta kepada anak usia sekolah mulai umur 6 hingga 21 tahun dari keluarga tidak mampu. Bantuan ini diberikan untuk menuntaskan pendidikan Wajib Belajar 12 Tahun.

Baca juga: KJP Plus Tahap 1 2026 Sudah Cair, Cek Rincian Dana yang Diterima Siswa

Penerima KJP Plus kemudian bisa memanfaatkan dana yang diterima untuk membeli keperluan sekolah seperti buku hingg seragam sekolah. KJP Plus juga bisa digunakan untuk gratis masuk sejumlah wisata di Jakarta seperti Ancol, Ragunan, dan museum.

Pada 3 Juli 2026 lalu dana KJP sudah cair untuk 707.477 siswa jenjang Sekolah Dasar hingga SMA. Jumlah penerima SD sebanyak 340.658 murid, SMP 190.449, SMK 112.501 murid, SMA ada 61.205, dan PKBM ada 2.664 penerima.

Baca juga: Kapan KJP Juli 2026 Cair? Simak Prediksi Jadwal Pencairan dan Nominal Bantuan

Pendataan KJP Plus Tahap 2 2026

Saat ini Pemprov DKI Jakarta kembali membuka pendataan KJP Plus. Para orang tua atau wali murid pun diminta untuk memenuhi persyaratan dan data yang dibutuhkan.

Seluruh proses pendataan KJP dilakukan di sekolah atau madrasah masing-masing murid. "Pastikan seluruh persyaratan dan data telah dipenuhi. Seluruh tahapan pendataan dilakukan melalui sekolah/madrasah sesuai ketentuan yang berlaku," tulis akun @disdikdki, dikutip Rabu (29/7/2026).

Baca juga: Dana KJP Bulan Juni 2026 Sudah Cair, Cek Rekeningmu!

Jadwal Pendataan KJP Plus Tahap 2 2026

1. Pendaftaran Melalui Sekolah: 24 Juli s.d. 5 Agustus 2026

Read Entire Article
Patroli | Crypto | | |