Refly Harun Pertanyakan Nasib Kasus Roy Suryo Cs: Sudah 30 Kali Wajib Lapor, Kasus Belum Jelas

5 hours ago 5

loading...

Kuasa Hukum Roy Suryo, Refly Harun mempertanyakan perkembangan status berkas perkara dugaan pencemaran nama baik dan UU ITE terkait tudingan ijazah palsu Mantan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang menjerat kliennya. Foto: Istimewa

JAKARTA - Kuasa Hukum Roy Suryo, Refly Harun mempertanyakan perkembangan status berkas perkara dugaan pencemaran nama baik dan UU ITE terkait tudingan ijazah palsu Mantan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang menjerat kliennya. Menurutnya, hingga Jumat (12/6/2026), belum ada kepastian apakah perkara yang menjerat Roy Suryo dan Dokter Tifa telah dinyatakan lengkap atau P21.

Menurut Refly, hingga 10 hari setelah pernyataan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengenai status berkas perkara, pihaknya belum menerima kepastian resmi bahwa kasus tersebut telah dinyatakan lengkap atau P21. "Sampai hari ini tanggal 12 Juni, yang berarti 10 hari kemudian, kita belum mendapatkan kabar yang firm bahwa memang itu sudah P21," kata Refly dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Jumat (12/6/2026).

Ia menilai secara hukum perkara tersebut sulit untuk dilanjutkan apabila hanya berlandaskan aspek yuridis. "Sulit bagi kejaksaan untuk mem-P21-kan kasus ini kalau landasannya hanya hukum saja. Tapi tidak tahu kalau landasannya pesanan atau kepentingan-kepentingan politik tertentu," ujarnya.

Baca juga: Kasus dr Tifa dan Roy Suryo P-21, Akankah Polemik Ijazah Berakhir di Pengadilan?

Refly juga menyoroti lamanya proses penanganan perkara. Menurut dia, sejak pelimpahan perkara pada 13 Januari 2026 hingga 12 Juni 2026 telah berlalu sekitar 150 hari. "Secara formil sampai hari ini kami duduk di sini itu sudah 150 hari berlalu sejak kasus ini pertama dilimpahkan pada tanggal 13 Januari 2026," katanya.

Ia berpendapat kondisi tersebut menimbulkan persoalan ketidakpastian hukum bagi para tersangka. Selain itu, Refly menilai dasar hukum perkara juga patut dipertanyakan setelah adanya mekanisme restorative justice terhadap sebagian pihak yang sebelumnya dilaporkan dalam kasus yang sama.

Read Entire Article
Patroli | Crypto | | |