MPLS Ramah dan Gernas Rana: Memulai Pendidikan dengan Rasa Aman, Bukan Rasa Takut

11 hours ago 2

loading...

Hendarman, Dosen Sekolah Pascasarjana Universitas Pakuan, Ketua Tim Pakar Jabatan Fungsional Analis Kebijakan INAKI (Ikatan Nasional Analis Kebijakan Indonesia). Foto/Ist

Hendarman
Dosen Sekolah Pascasarjana Universitas Pakuan
Ketua Tim Pakar Jabatan Fungsional Analis Kebijakan INAKI (Ikatan Nasional Analis Kebijakan Indonesia)

TAHUN ajaran baru selalu menjadi momentum yang menentukan bagi jutaan murid. Hari pertama sekolah bukan sekadar agenda administratif. Melainkan awal pembentukan kesan, rasa percaya diri, dan hubungan anak dengan lingkungan belajarnya. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 12 Tahun 2026 tentang Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) patut diapresiasi sebagai langkah strategis untuk memastikan setiap anak memasuki sekolah dalam suasana yang aman, nyaman, inklusif, dan menggembirakan.

Yang menarik, regulasi tersebut secara tegas melarang praktik perpeloncoan, kekerasan, senioritas, pungutan, maupun aktivitas yang tidak memiliki nilai edukatif. MPLS juga diwajibkan dilaksanakan melalui tahapan perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi, serta melibatkan orang tua sejak sebelum kegiatan dimulai.

Komitmen tersebut semakin diperkuat melalui peluncuran Gerakan Nasional Ruang Aman dan Nyaman Anak (Gernas RANA) di Kabupaten Malang yang dipimpin Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah. Dalam kesempatan tersebut, Menteri menegaskan bahwa sekolah harus menjadi ruang yang bebas dari perpeloncoan dan budaya senioritas.

Ia mengajak seluruh peserta didik menjadikan MPLS sebagai langkah awal untuk menatap masa depan yang gemilang, sekaligus menekankan bahwa esensi MPLS Ramah adalah menyambut murid dengan kasih sayang, bukan dengan ketakutan.

Bukan Sekadar Perubahan Teknis

Kebijakan ini bukan sekadar perubahan teknis penyelenggaraan MPLS. Ia merupakan implementasi nyata amanat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang menegaskan hak setiap anak memperoleh perlindungan dari kekerasan, diskriminasi, perlakuan salah, dan penelantaran, termasuk ketika berada di lingkungan pendidikan. Sekolah tidak hanya bertugas mentransfer pengetahuan, tetapi menjamin terpenuhinya hak-hak anak sebagai manusia bermartabat.

Read Entire Article
Patroli | Crypto | | |