MK Pertegas Penghinaan Presiden dan Wapres Tak Bisa Diproses jika Dilaporkan Keluarga hingga Relawan

3 hours ago 4

loading...

MK mengabulkan sebagian permohonan perkara Nomor 275/PUU-XXIII/2025 mengenai pengujian materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Foto: Danandaya

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan perkara Nomor 275/PUU-XXIII/2025 mengenai pengujian materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Mahkamah memaknai Pasal 220 ayat (1) KUHP menjadi tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 dan Pasal 219 hanya dapat dituntut berdasarkan aduan oleh Presiden atau Wakil Presiden (Wapres).

"Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk sebagian," ujar Ketua MK Suhartoyo ketika membacakan amar putusan di ruang sidang gedung MKRI, Jakarta Pusat, Rabu (12/8/2026).

"Menyatakan Pasal 220 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai ayat (1) tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 dan Pasal 219 hanya dapat dituntut berdasarkan aduan oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden," lanjutnya.

Baca juga: MK Nilai Putusan MKMK Tak Dapat Jadi Bukti Tindakan Presiden Lahirkan Abuse of Power

Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menjelaskan ketentuan Pasal 220 ayat (1) Undang-Undang 1/2023 menyatakan bahwa Ayat (1) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 dan Pasal 219 hanya dapat dituntut berdasarkan aduan.

Sementara dalam norma Pasal 220 ayat (2) Undang-Undang 1/2023 menyatakan "Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara tertulis oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden".

Dengan begitu, Mahkamah menilai ketentuan norma Pasal 220 membuka tafsir bahwa pihak yang dapat mengadukan tidak hanya Presiden atau Wapres karena frasa "dapat dilakukan secara tertulis oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden". Norma pasal tersebut juga menunjukkan bersifat pilihan yaitu pengaduan dapat dilakukan oleh Presiden atau Wakil Presiden atau pihak lain.

Read Entire Article
Patroli | Crypto | | |