loading...
Golongan atau seseorang yang dilaknat atau diazab berarti dijauhkan dari rahmat Allah dan didekatkan kepada murka serta hukuman-Nya.Foto ilustrasi/ist
Mengapa ada kaum atau golongan manusia yang mendapat azab atau laknat dari Allah SWT ? Perbuatan apa yang mereka lakukan? Simak ulasannya berikut ini.
Laknat (اللَّعْن) secara bahasa berarti pengusiran dan penyingkiran dari segala bentuk kebaikan, serta turunnya keburukan dan azab kepada seseorang. Dengan kata lain, seseorang yang dilaknat berarti dijauhkan dari rahmat Allah dan didekatkan kepada murka serta hukuman-Nya.
Menurut Ustaz Muhmmad Abduh Tuasikal, jika laknat itu dari manusia dan makhluk, yang dimaksud laknat adalah celaan dan do’a. Setiap yang terkena laknat Allah, maka ia berarti jauh dari rahmat Allah dan berhak mendapatkan siksa, akhirnya binasa. "Yang dilaknat bisa jadi perbuatannya adalah kekafiran. Ini jelas jauh dari rahmat Allah dan berhak mendapatkan azab Allah,"ungkapnya seperti dilansir rumahsyo.
Bisa pula yang dilaknat tetap muslim, namun ia melakukan perbuatan yang pantas dapat laknat seperti orang yang minum minuman keras, orang mencaci maki orang tuanya dan semacam itu. Perbuatan yang dilakukan tentu saja termasuk al-kabair (dosa besar), namun tidak menyebabkan ia kekal di neraka.
Baca juga: Diazab Allah SWT : Inilah Jejak Kota yang Dikutuk dan Terbuang
Dan sekali lagi, perbuatan yang dilaknat masuk dalam kategori dosa besar sebagaimana disebutkan oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin,
كُلُّ ذَنْبٍ كَانَتْ عُقُوْبَتُهُ اللَّعْنَةَ فَهُوَ مِنْ كَبَائِرِ الذُّنُوْبِ
“Setiap dosa yang hukumannya adalah mendapatkan laknat, dosa tersebut tergolong dalam dosa besar.” (Durus wa Fatawa Al-Haram Al-Madani, hlm. 57)
Hukum Laknat
Ustaz Abduh Tuasikal menjelaskan, perbuatan melaknat memiliki beberapa hukum yang berbeda tergantung pada konteksnya:
1. Wajib
Laknat menjadi wajib dalam kondisi li‘ān, yaitu ketika seorang suami menuduh istrinya berzina namun tidak memiliki saksi, lalu keduanya saling bersumpah di hadapan hakim.
Dalam hal ini, suami dan istri wajib melakukan sumpah laknat sesuai syariat, sebagaimana Allah berfirman:
﴿ وَالَّذِينَ يَرْمُونَ أَزْوَاجَهُمْ وَلَمْ يَكُنْ لَهُمْ شُهَدَاءُ إِلَّا أَنْفُسُهُمْ فَشَهَادَةُ أَحَدِهِمْ أَرْبَعُ شَهَادَاتٍ بِاللَّهِ إِنَّهُ لَمِنَ الصَّادِقِينَ وَالْخَامِسَةُ أَنَّ لَعْنَتَ اللَّهِ عَلَيْهِ إِنْ كَانَ مِنَ الْكَاذِبِينَ وَيَدْرَأُ عَنْهَا الْعَذَابَ أَنْ تَشْهَدَ أَرْبَعَ شَهَادَاتٍ بِاللَّهِ إِنَّهُ لَمِنَ الْكَاذِبِينَ وَالْخَامِسَةَ أَنَّ غَضَبَ اللَّهِ عَلَيْهَا إِنْ كَانَ مِنَ الصَّادِقِينَ
“Dan orang-orang yang menuduh istrinya (berzina) padahal mereka tidak mempunyai saksi selain diri mereka sendiri, maka persaksian salah seorang di antara mereka ialah empat kali bersumpah dengan nama Allah bahwa dia termasuk orang yang benar. Dan (sumpah) yang kelima bahwa laknat Allah akan menimpanya jika dia termasuk orang yang berdusta. Dan istrinya akan terhindar dari hukuman bila ia bersumpah empat kali dengan nama Allah bahwa suaminya termasuk orang yang berdusta, dan (sumpah) yang kelima bahwa kemurkaan Allah akan menimpanya jika suaminya termasuk orang yang benar.” (QS. An-Nūr: 6–9)
Dalam kasus ini, laknat adalah bagian dari hukum syar‘i yang wajib dilakukan, bukan bentuk emosi pribadi.
2. Haram
Laknat menjadi haram apabila dilakukan tanpa alasan yang dibenarkan, seperti seseorang melaknat orang lain karena marah, dengki, atau kebencian pribadi. Melaknat tanpa sebab yang sah adalah dosa besar, karena hanya Allah yang berhak menetapkan siapa yang pantas mendapat laknat.
3. Boleh
Laknat menjadi boleh ketika ditujukan secara umum kepada golongan orang zalim atau kafir yang kejahatannya nyata di masyarakat.
Contohnya adalah melaknat kezaliman itu sendiri, atau melaknat perbuatan yang jelas-jelas dimurkai Allah, bukan melaknat individu tertentu dengan nama.
16 Golongan yang Terkena Laknat Allah
Melihat hukum laknat di atas, sebenarnya siapa saja golongan yang bisa terkena laknat atau azab Allah ini?
1. Menyembelih untuk selain Allah
2. Melindungi pelaku maksiat dan pelaku bid’ah
3. Mencela kedua orang tuanya
4. Mengubah batas tanah
‘Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu menyampaikan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda,

















































