Komite Protes Ketentuan yang Lemahkan Ekosistem Pers di Perjanjian RI-Amerika

15 hours ago 7

loading...

Komite Protes Ketentuan...

KTP2JB, Dewan Pers, PWI, AJI, SMSI, AMSI, ATVSI, IJTI, SPS, PR2Media, LBH Pers, Indonesia Digital Association, dan para tokoh pers usai pertemuan di Hall Dewan Pers, Jakarta Pusat, Selasa (24/2/2026). Foto/Ist

JAKARTA - Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas (KTP2JB) memprotes ketentuan yang melemahkan pers pada kesepakatan yang telah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Donald Trump di Washington DC, Amerika Serikat, pada Kamis, 19 Februari 2026. Ketentuan yang melemahkan ekosistem pers tersebut berada di lampiran III di halaman 39 Pasal 3.3 Persyaratan bagi Penyedia Layanan Digital.

Isinya berbunyi, “Indonesia harus menahan diri untuk tidak mewajibkan penyedia layanan digital Amerika Serikat (layanan platform) untuk mendukung organisasi berita dalam negeri melalui lisensi berbayar, pembagian data pengguna, dan model bagi hasil keuntungan.”

Baca juga: Media Nasional Terancam, SPS Desak Pemerintah Tinjau Ulang Perjanjian Dagang RI-AS Terkait Digital

"Perjanjian ini jika sudah berlaku bisa membuat platform digital asal Amerika Serikat menjadi tidak terjangkau Perpres Publisher Rights. Sebab dengan kewajiban di Perpres saja, mereka kurang patuh. Apalagi bersifat sukarela," ujar Ketua KTP2JB Suprapto dalam keterangannya, Kamis (26/2/2026).

wa-channel

Follow WhatsApp Channel SINDOnews untuk Berita Terbaru Setiap Hari

Follow

Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!

Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya

Read Entire Article
Patroli | Crypto | | |