Kementerian Hukum Serahkan SK Penegasan WNI kepada 7 Warga Keturunan Filipina di Bitung

15 hours ago 4

loading...

Kementerian Hukum menyerahkan Surat Keputusan (SK) Penegasan Status Warga Negara Indonesia (WNI) kepada tujuh warga keturunan Filipina atau Persons of Filipino Descent (PFDs) di Kota Bitung. Foto: Istimewa

BITUNG - Kementerian Hukum melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) menyerahkan Surat Keputusan (SK) Penegasan Status Warga Negara Indonesia (WNI) kepada tujuh warga keturunan Filipina atau Persons of Filipino Descent (PFDs) di Kota Bitung, Sulawesi Utara, pada Jumat (24/7/2026). Penyerahan SK tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memberikan kepastian hukum bagi warga yang selama ini belum memiliki status kewarganegaraan yang jelas.

Kondisi tersebut membuat mereka kesulitan mengakses berbagai hak dasar, seperti pendidikan, layanan kesehatan, administrasi kependudukan, hingga pekerjaan. Program penegasan kewarganegaraan ini dilaksanakan Ditjen AHU bekerja sama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara serta berkoordinasi dengan sejumlah instansi terkait, termasuk Kantor Imigrasi Kota Bitung, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, dan pemerintah daerah setempat.

Melalui program "PASTI Ada Solusi", Kementerian Hukum menegaskan komitmennya untuk memberikan perlindungan kepada warga negara Indonesia yang belum memiliki dokumen kewarganegaraan, baik di dalam maupun luar negeri. Program tersebut dijalankan dengan prinsip perlindungan maksimum guna memastikan setiap WNI memperoleh hak dan perlindungan hukum secara optimal.

Baca juga: Soal Biaya Lepas Status WNI Rp5 Juta, Menkum Supratman: Kami Kaji Kembali

Model penanganan serupa juga diterapkan di sejumlah wilayah perbatasan lain, seperti kawasan yang berbatasan dengan Malaysia, Papua Nugini, dan Timor-Leste. Upaya tersebut menjadi bagian dari langkah jangka panjang pemerintah untuk memastikan tidak ada warga yang hidup tanpa kejelasan status kewarganegaraan.

Direktur Jenderal AHU, Widodo, mengatakan penegasan status kewarganegaraan merupakan bentuk kehadiran negara dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. "Penegasan ini adalah bentuk kehadiran negara dalam memberikan kepastian hukum. Tanpa status kewarganegaraan yang jelas, seseorang akan kesulitan mengakses hak-hak dasar seperti pendidikan, kesehatan, dan layanan publik lainnya," kata Widodo.

Read Entire Article
Patroli | Crypto | | |