Kejagung Tahan 3 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Tata Kelola Pertambangan Nonlogam

10 hours ago 6

loading...

Dirdik Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi. Foto: Dok SindoNews/Felldy Utama

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola pertambangan mineral non-logam atau tanah jarang yang dilakukan oleh PT Putraprima Mineral Mandiri (PMM) periode 2018-2019. Ketiga orang tersangka itu adalah perwakilan PT PMM IS, Kepala KPP Bea dan Cukai Pangkalpinang JK, dan Kepala Unit Pelayanan Sucofindo Cabang Pangkalpinang GP.

“Tim penyidik menetapkan tiga orang tersangka, yaitu IS selaku perwakilan PT PMM, GP selaku Kepala Unit Pelayanan Pangkalpinang PT Sucofindo, dan JK selaku Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai Tipe C Pangkalpinang, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola pertambangan mineral bukan logam yang dilakukan oleh PT PMM,” kata Dirdik Jampidsus Syarief Sulaeman Nahdi dalam jumpa pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (8/7/2026).

Dalam kasus ini, tersangka IS meminta G selaku Kepala Unit Pelayanan Pangkalpinang Sucofindo untuk melakukan pemeriksaan sampel ilmenit tidak secara komprehensif. Hal itu dengan tujuan agar kandungan mineral tanah jarang yang termasuk dalam daftar mineral strategis yang dilarang untuk diekspor.

Baca juga: Prabowo Puji India: Penduduk 1,4 Miliar, Transisi Pemerintahan Damai

Kemudian, agar tidak dimuat dalam laporan hasil uji laboratorium, yang dapat dijadikan dasar untuk penerbitan dokumen ekspor. “Saudara IS ini meminta GP untuk melaporkan dokumen hasil pemeriksaan laboratorium dengan hasil merupakan barang ilmenit yang memiliki kandungan yang dapat dilakukan ekspor, serta meminta laboratorium yang menyampaikan logam tanah jarang untuk tidak dimasukkan dalam laporan uji laboratorium yang merupakan barang yang dilarang untuk diekspor,” paparnya.

Kemudian, G melaksanakan permintaan I untuk melakukan pemeriksaan sampel ilmenit tidak secara komprehensif, dengan tujuan agar kandungan mineral tanah jarang yang termasuk dalam daftar mineral strategis yang dilarang untuk diekspor. Serta tidak memuat dalam laporan hasil uji laboratorium, sehingga dijadikan dasar untuk penerbitan dokumen ekspor.

Read Entire Article
Patroli | Crypto | | |