loading...
Kejaksaan Agung RI menangkap dan menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional, Dadan Hindayana, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan tata kelola dan penggelembungan harga dalam program Makan Bergizi Gratis. Foto/SINDOnews/Arif Julianto
JAKARTA - Korupsi telah menjadi salah satu kejahatan yang paling merusak negara, termasuk di Indonesia. Dampaknya tidak hanya berupa hilangnya uang negara, tetapi juga menurunkan kualitas layanan publik, memperlambat pembangunan, memperlebar kesenjangan sosial, bahkan mengancam stabilitas politik.
Karena itulah berbagai negara menerapkan hukuman yang berat—atau bahkan ekstrem—terhadap pelaku korupsi. Ada yang mengandalkan hukuman penjara puluhan tahun, ada yang merampas seluruh aset hasil korupsi, dan ada pula yang menerapkan hukuman mati hingga berujung eksekusi.
Baca Juga: Penampakan Kepala BGN Dadan Hindayana Pakai Rompi Pink Kejagung
Daftar Negara yang Beri Hukuman Ekstrem bagi Koruptor
1. China (TerapkanEksekusiMati)
China sering disebut sebagai negara dengan pendekatan paling keras terhadap korupsi.
Dalam sistem hukum China, kasus korupsi dan suap dalam skala sangat besar dapat berujung pada hukuman mati. Namun dalam praktik modern, pengadilan sering menjatuhkan "hukuman mati dengan penangguhan dua tahun". Jika selama masa penangguhan terpidana berkelakuan baik, hukuman biasanya diubah menjadi penjara seumur hidup tanpa pembebasan bersyarat.
Kebijakan ini bukan sekadar teori. Pada 2026, dua mantan Menteri Pertahanan China, Wei Fenghe dan Li Shangfu, dijatuhi hukuman mati dengan penangguhan dua tahun karena kasus suap dan korupsi. Seluruh hak politik mereka dicabut dan aset pribadi disita negara.
Di China, selain hukuman fisik, negara juga dapat menyita aset hasil korupsi.
Contoh koruptor yang benar-benar dieksekusi mati:
•Lai Xiaomin
Ini adalah salah satu kasus paling terkenal di dunia. Lai Xiaomin, mantan Ketua China Huarong Asset Management, terbukti menerima suap sekitar 1,79 miliar yuan (sekitar USD276 juta saat itu), melakukan penggelapan, dan berbagai tindak pidana lainnya.
Pada Januari 2021, dia dieksekusi setelah Mahkamah Agung China menguatkan vonis mati. Selain hukuman mati, seluruh aset pribadinya disita negara.
•Bai Tianhui
Politikus Bai Tianhui terbukti menerima suap lebih dari 1,1 miliar yuan (sekitar USD155 juta). Pada Desember 2025, otoritas China melaksanakan hukuman mati terhadapnya setelah vonis mati mendapat persetujuan Mahkamah Agung China.
•Xu Maiyong dan Jiang Renjie
Keduanya merupakan mantan wakil wali kota di China yang dieksekusi pada 2011 karena kasus korupsi besar dan penerimaan suap. Mereka termasuk pejabat tinggi yang dieksekusi dalam kampanye antikorupsi China.
2. Vietnam (Pernah Terapkan Hukuman Mati)
Selama bertahun-tahun Vietnam dikenal sebagai salah satu negara Asia Tenggara yang menerapkan hukuman mati bagi kasus penggelapan dan korupsi dalam jumlah sangat besar.

















































