BGN Tak Akan Laporkan Unggahan Menu MBG ke Polisi Asal Sesuai Fakta

11 hours ago 6

loading...

Wakil Kepala BGN Nanik Sudaryati Deyang, menegaskan tidak melarang warga mengunggah menu MBG yang tak layak ke internet asal sesuai fakta. Foto/SindoNews

JAKARTA - Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik Sudaryati Deyang, menegaskan BGN tidak melarang warga mengunggah menu Makan Bergizi Gratis (MBG) yang tak layak ke internet. Unggahan ke media sosial itu justru membantu BGN dalam mengawasi pelaksanaan Program MBG.

"Kami sangat terbantu kalau masyarakat meng-upload menu. Tapi tolong sebutkan sekolah di mana, SPPG Desa mana, Daerah mana, Kecamatan mana, Kabupaten mana. Hari itu juga kita tindak lanjuti," kata Nanik seusai menghadiri Rapat Koordinasi Pelaksanaan MBG di Gedung Gradhika Bakti Praja, Kompleks Kantor Gubernur Jawa Tengah, Kota Semarang, Selasa, 3 Maret 2026.

Menurut Wakil Kepala BGN Bidang Komunikasi Publik dan Investigasi itu, BGN akan segera menindak SPPG yang terbukti tidak memenuhi prosedur dan ketentuan dalam proses pengolahan hingga penyajian MBG. "Yang tidak benar menunya kita suspend dapurnya, kita tutup dapurnya," ujarnya.

Baca juga: BGN Dapat Laporan Masih Banyak Mitra SPPG Mark Up Bahan Baku Pangan MBG

Saat ini jumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang sudah beroperasi secara nasional sudah mencapai 24.000 lebih unit. Target pembentukan SPPG adalah 30 ribuan unit. Sementara saat ini pengawas SPPG di BGN hanya ada 70 orang. “Kita punya pengawas hanya 70 orang di BGN. Bagaimana mau ngawasi 30.000 lebih dapur nanti? Sekarang 24.000,” katanya.

Ketua Harian Tim Koordinasi 17 Kementerian dan Lembaga untuk Pelaksanaan Program MBG itu memastikan BGN membutuhkan peran serta masyarakat dalam mengawasi program MBG. “Tapi tolong disebutkan alamatnya di mana, SPPG-nya di mana, kapan? Jangan video yang sudah tahun lalu diviralkan lagi. Kalau itu (memviralkan lagi video lama) kan berarti punya tujuan-tujuan lain," ujarnya.

Nanik menepis kekhawatiran wartawan, jika seandainya warga yang mengupload menu MBG yang tidak layak, justru dikenai pasal pencemaran nama baik dengan undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Menurut Nanik, jerat undang-undang ITE hanya bisa diterapkan kalau yang diunggah adalah informasi hoaks. Tapi jika yang diupload benar dan merupakan kenyataan, warga tak perlu khawatir.

Read Entire Article
Patroli | Crypto | | |