Bahas Kode Etik Perilaku di Laut China Selatan, Akademisi Tekankan Pentingnya Sentralitas ASEAN dan UNCLOS

7 hours ago 5

loading...

(Ki-Ka) Kapusjianmar Seskoal Laksma Salim; Direktur Kerja Sama Politik Keamanan ASEAN Ahmad Shaleh Bawazir; Dosen President University Muhammad Farid; Guru Besar Hukum Laut Internasional UI Arie Afriansyah; dan Ketua FSI Johanes Herlijanto. Foto: Ist

JAKARTA - Konflik di Timur Tengah dalam bulan-bulan terakhir ini menyebabkan perhatian masyarakat dunia, termasuk masyarakat Indonesia, terpaku ke kawasan tersebut. Padahal, di kawasan Asia Tenggara sedang terjadi pula perkembangan geopolitik yang tak kalah penting, khususnya bagi negara-negara yang tergabung dalam Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara (ASEAN).

Salah satu yang terpenting yang sedang terjadi di kawasan ini adalah penyelesaian Kode Etik Perilaku (Code of Conduct, COC) di Laut China Selatan (LCS) yang prosesnya tertunda selama puluhan tahun.

Ketua Forum Sinologi Indonesia (FSI) Johanes Herlijanto menilai kehadiran COC sangat penting bagi upaya menjaga stabilitas dan suasana kondusif di LCS, di mana terjadi sengketa kewilayahan yang melibatkan Republik Rakyat Cina (RRC), Taiwan, dan empat negara ASEAN yaitu Vietnam, Filipina, Malaysia, serta Brunei.

Baca juga: Pertarungan Setengah Hati di Laut China Selatan

“Apalagi China belakangan semakin memperlihatkan sikap yang cenderung agresif,” tutur Johanes seusai seminar bertajuk “Pedoman Tata Perilaku (Code of Conduct) di Laut China Selatan: Arti Penting bagi ASEAN dan Indonesia,” yang diselenggarakan oleh FSI di Jakarta, Senin, 30 Maret 2026.

Menurut pemerhati China yang juga mengajar di Universitas Pelita Harapan (UPH) Jakarta itu, sejak sekitar 15 tahun lalu China makin sering menimbulkan gangguan di wilayah yang menjadi hak berdaulat negara-negara ASEAN melalui milisi nelayan dan satuan penjaga pantai mereka.

Dia mengingatkan Indonesia yang tidak turut terlibat dalam sengketa kewilayahan di atas pun terkena getahnya dan setidaknya dalam sepuluh tahun terakhir ini telah menghadapi berbagai upaya penerobosan oleh nelayan dan satuan penjaga pantai China di ZEE Indonesia di dekat Kepulauan Natuna.

Sebagai informasi, penerobosan China ke ZEE Indonesia di perairan dekat Natuna dilatarbelakangi oleh klaim China yang ditandai dengan 10 garis putus-putus yang oleh para ahli dinilai bertentangan dengan hukum laut internasional (UNCLOS).

Read Entire Article
Patroli | Crypto | | |