loading...
Bendera AS berkibar di depan kontainer pengiriman di Pelabuhan Long Beach, Long Beach, California, AS, pada 11 Juli 2025. FOTO/Reuters
WASHINGTON - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump menandatangani undang-undang sanksi baru terhadap Rusia pada Jumat (18/9/2026) dengan memberikan kewenangan untuk mengenakan tarif hingga 100% terhadap negara-negara pembeli minyak dan gas Rusia. Kebijakan tersebut berpotensi meningkatkan tekanan terhadap perdagangan global dan menimbulkan risiko bagi negara yang masih bergantung pada energi Rusia.
Dikutip dari Reuters, undang-undang yang bernama Lindsey O. Graham Sanctioning Russia and Iran Act of 2026 itu mengharuskan Trump mengenakan tarif hingga 100 persen dalam waktu 30 hari terhadap barang-barang yang diimpor AS dari lima negara terbesar pembeli minyak mentah atau gas Rusia.
Baca Juga: Rusia dan China Veto Resolusi AS mengenai Sanksi terhadap Iran
Tarif juga dapat dikenakan terhadap negara yang melakukan pembelian baru minyak atau gas Rusia setelah 30 hari sejak aturan diberlakukan, maupun negara yang masuk dalam lima besar pihak yang membantu Rusia menghindari sanksi. Adapun China dan India termasuk pembeli terbesar energi Rusia, tetapi undang-undang tersebut tidak secara eksplisit mencantumkan negara yang akan menjadi sasaran.
"Karena kewenangan diskresi yang dimiliki presiden, kemungkinan besar kewenangan tersebut dapat disalahgunakan," ujar Laura Brank, pengacara Bryan Cave Leighton Paisner yang fokus pada transaksi lintas negara.
Sejak kembali menjabat pada Januari 2025, Trump telah memberlakukan tarif hingga 50% terhadap lebih dari 80 negara. Namun, Mahkamah Agung AS membatalkan sejumlah tarif tersebut karena menilai presiden telah melampaui kewenangannya.
Tantangan hukum terhadap tarif berdasarkan aturan terbaru diperkirakan lebih sulit karena undang-undang itu secara eksplisit memberikan dasar hukum bagi presiden untuk menerapkan tarif terhadap pembeli energi Rusia. Aturan tersebut juga menyasar sektor energi dan pertahanan Rusia, termasuk shadow fleet atau armada kapal tanker yang digunakan untuk menghindari sanksi.

















































