Angkatan Laut dan Kebijakan Luar Negeri Indonesia

17 hours ago 9

loading...

Salim, Ketua Dewan Pakar KPPMPI sekaligus Kandidat Doktor Universitas Airlangga. Foto/Dok. SindoNews

Salim
Ketua Dewan Pakar KPPMPI dan Kandidat Doktor Universitas Airlangga

KEKUATAN laut kembali menegaskan peran sentralnya dalam statecraft kontemporer. Dalam peristiwa-peristiwa terkini, pengunaan kekuatan maritim Amerika Serikat di Venezuela dan praktik “gunboat diplomacy” di perairan timur tengah dan seluruh dunia yang kadang digunakan untuk memberi tekanan politik menunjukkan bagaimana angkatan laut berfungsi bukan hanya sebagai alat militer, melainkan instrumen diplomasi yang bergerak.

Mengacu pada K. Booth dalam Navies and Foreign Policy serta teori sea power Alfred Thayer Mahan, kehadiran armada yang kapabel menciptakan pengaruh politik lewat kendali jalur komunikasi laut, proyeksi kekuatan, dan legitimasi strategis di mata aktor regional dan global.

Bagi Indonesia negara kepulauan dengan posisi strategis pada jalur pelayaran internasional implikasinya jelas. Filosofi pertempuran modern menekankan beberapa prinsip yang relevan: pemeliharaan superioritas informasi (network-centric warfare), pencegahan berlapis (layered deterrence), pengendalian ruang maritim kritis (sea control), dan kemampuan respons cepat untuk operasi hibrid termasuk penegakan hukum, perlindungan ekonomi maritim, dan bantuan kemanusiaan.

Kombinasi kapabilitas ini membuat angkatan laut menjadi alat utama dalam menjaga kepentingan nasional di mana pun berada melindungi sumber daya, menjaga keamanan jalur perdagangan, serta mengamankan kedaulatan di zona ekonomi eksklusif dan perairan teritorial.

Pendekatan Booth maupun Mahan bersama filosofi modern menuntun pada kesimpulan praktis: Indonesia harus memperkuat kapasitas maritimnya bukan sekadar untuk mempertahankan teritorial, tetapi untuk memainkan peran diplomatik aktif dalam tatanan regional dan global yang semakin berpusat pada laut. Angkatan Laut Republik Indonesia memiliki fungsi yang multi‑dimensional dan diatur secara tegas oleh Undang‑Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, yang menetapkan tugas pokok TNI dalam mempertahankan kedaulatan, menjaga keutuhan wilayah, serta melindungi segenap bangsa dan tumpah darah Indonesia; dalam kerangka ini, peran TNI AL melampaui sekadar kemampuan tempur: ia adalah instrumen utama kebijakan maritim, garda terdepan operasional diplomasi dan kedaulatan bangsa, penegakan hukum di laut, penyelenggaraan keamanan jalur transportasi laut, serta penyelenggara bantuan kemanusiaan dan pertolongan di laut.

Dari perspektif diplomasi angkatan laut (naval diplomacy), kapal perang bukan hanya senjata tetapi juga alat pengaruh menggabungkan dimensi power (kemampuan militer yang nyata), influence (daya tarik dan tekanan politik melalui kehadiran), asset (nilai strategis sebagai simbol kapasitas negara) dan liability (biaya politik, finansial dan risiko eskalasi jika digunakan tanpa kebijakan yang matang).

Sebagai instrumen diplomacy, kapal perang dapat menjalankan serangkaian taktik: kunjungan kenegaraan dan pangkalan yang membangun goodwill dan jaringan kerjasama; patroli bersama dan latihan multinasional yang memperkuat interoperabilitas dan deterrence kolektif; operasi pengawalan perdagangan dan interdiksi yang menunjukkan kemampuan protektif terhadap kepentingan ekonomi; serta penempatan simbolik di perairan sensitif yang memberi sinyal politis kepada aktor lain tanpa memicu konfrontasi militer terbuka.

Taktik‑taktik ini didukung oleh pendekatan modern seperti operasi jaringan informasi (network‑centric operations) untuk superioritas intelijen, penggunaan platform hibrida (kapal permukaan, kapal selam, dan pesawat maritim) untuk fleksibilitas misi, dan penerapan aturan bertahap dalam eskalasi untuk mengelola risiko politik dan militer.

Read Entire Article
Patroli | Crypto | | |